bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak lagi sesuai perkembangan kondisi saat ini serta tidak lagi memadai kebutuhan hukum sebagai landasan yuridis pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan; d. Pelayanan kesehatan dimaksud ayat (1) pasal ini, meliputi : 1. 7. ABSTRAK: Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat, Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 7 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah bahan/alat habis pakai, jenis pelayanan, lama pelayanan, jasa sarana dan jasa penyelenggara pelayanan. 7. Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Pelayan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KERTOSONO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI NGANJUK, Menimbang : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, RSUD, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas dan/ atau di UPT. Mandalika. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN . 11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar pada Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar di Kabupaten Purwakarta serta segala yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM. Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk pungutan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, RSU Daerah, dan tempat kesehatan lain sejenis yang. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan di RSUD D, Puskesmas jar-ingannya. ABSTRAK: a. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA. Agar… - 8 - Agar setiap orang dapat mengetahuinya,. 18. a. Pengendalian Lalu Lintas 1. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan dan tindakan medis pada Rumah Sakit Urnum Daerah Kabupaten Buru. bahwa tarif pelayanan kesehatan dasar dalam wilayah Kota Batam saat ini tidak sesuai. Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk. 19. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan pada balai pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Aceh. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS KOTA BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BATAM, Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentangtentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mengingat : 1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunanRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI KOTA BEKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BEKASI, Menimbang : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan DETAIL PERATURAN Abstrak. 2. 000 II Dihapus A Dihapus 1. Berikut ini adalah transaksi-transaksi pendapatan yang akan dicatat oleh PPK- SKPD: 1. (2) Staf Puskeswan menarik retribusi terhadap pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan. bahwa beberapa ketentuan retribusi pelayanan kesehatan yang. rawat darurat c. arin ann a, dan. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan T. Pelayanan Penunjang Medis. S ubjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang dan/ atau Badan yang menikmati pelayanan kesehatan di Balai. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010. Nomor. Pasal 3 (1) Tidak termasuk Objek Retribusi adalah Pelayanan Pendaftaran pada RSUD Kabupaten Mamuju. Pelayanan Penunjang Medis. Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan pelayanan kesehatan dengan dipungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2011. besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan. 2 Target dan Realisasi Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Kab. Pasal 3 (1) Objek Retribusi adlah pelayanan kesehatan yang meliputi : a. NIP. Tingkat penggunaan jasa. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 180 angka 2 Undang-. ABSTRAK: Ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah diatur dan ditetapkan dalam PERDA Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 17. 6. Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat. bahwa dalam Pasal 9 Peraturan Menteri. Pl~NTN,JAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKlT UMUM DAERAH KELAS D KABUPATEN SITUBONDO Menirnbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SITUBONOO, a . (2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan kesehatan pada hewan, meliputi: a. Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan dan Transfusi Darah (UPTD) Provinsi Sulawesi Barat. 01, SEBAGAI RETRIBUSI JASA UMUM). MATERI POKOK PERATURAN. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan,. PENJELASAN UMUM Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan antara lain salah satu sumber penerimaan Pemerintah Kota Banda Aceh adalah dari Pendapatan Asli Daerah. 000,- 2. Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. ABSTRAK: a. 100 33. Hasil pembahasan adalah sebagai berikut:. Pelayanan. Pasal 3 Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya. ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha. NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN I. Pasal 4 Subjek Retribusi adalah orang pribadi, masyarakat atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas. 000 4. 1. 01, SEBAGAI RETRIBUSI JASA UMUM). Retribusi Pelayanan Kesehatan b. TIDAK ADA. Dengan suatu objek penarikan retribusi adalah pelayanan kesehatan yang terdiri dari pelayanan kesehatan puskesmas atau bahkan rumah sakit. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun. Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 8, NoReg PERDA 5/63/2016, terdiri 87 halaman, Judul. bahwa Pemerintah. retribusi pelayanan kesehatan; b. Menurut Rizal, Pemerintah Kota Palu. U. Jakarta, 15 Januari 2023 Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, dengan. NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TERNATE, Menimbang : a. 12. (1) Dasar pengenaan retribusi adalah tingkat pelayanan jasa. (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1, tidak diberikan insentif pemungutan. REMBANG – Sejumlah objek retribusi, seperti jasa KIR, jasa tera, dan layanan terminal akan dihapus Pemerintah Kabupaten Rembang. bahwa ketentuan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagaimana ditetapkan dengan Perda No 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan saat ini. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaannya tarif retribusi Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Olah Raga dan Pusat Informasi Pencegahan Penyakit Metabolik serta Laboratorium Kesehatan Daerah telah berkembang dan perlu untuk diperbaharui; b. Indonesia, Pemerintah Pusat. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatTarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta. Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah; - Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupataen Lamandau Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau. Pemilik hewan melakukan pembayaran jasa layanan kesehatan hewan kepada petugas Administrasi Puskeswan. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Retribusi dan tarif pelayanan kesehatan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pasien sebagai kontribusi untuk mendapatkan layanan kesehatan di UPTD Puskesmas Majenang I. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Hadrianus Sinaga Pangururan Kabupaten Samosir; Mengingat : 1. C. 11. Tarif retribusi pelayanan kesehatan. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . rawat ina pelayanan pemeriksaan umum dan ronsultasi 111. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kayen, termasuk pelayanan pendaftaran. Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan terdiri dari Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan jaringan pelayanannya, Laboratorium Kesehatan Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. 11. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang pribadi dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan,. 12. 000 20. 12. 1 Tahun 2018 Kegiatan Tahun Jamak Berlaku 23 Maret 20182014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah; - 2 - Mengingat : 1. D:PKLPERDA2013 ARISPerubahan Jasa Umum Kesehatan Rev PropinsiRetribusi Pelayanan KesehatanLampiran IA Revisi Propinsi. f diubah; 2) Angka 7. (2) Wajub Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retibusi pelayanan kesehatan. 000 100. 48. ABSTRAK: a. 2. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN NON BLUD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS, Menimbang : a. Retribusi Pelayanan Kebersihan untuk pelayanan kebersihan atau sampah yang diselenggarakan pemerintah daerah termasuk pengambilan,. 01 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Penyewaan Gedung Aula) - 100 SKPD Terima Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp 200 Tgl Kode Rek Uraian Debet Kredit Tgl 1. 8 Tahun 1981; UU No. 01 Retribusi Pelayanan Kesehatan - 200 Terima Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebesar Rp 300 (1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pelayanan yang dilakukan di rumah sakit umum daerah dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. 13) Retribusi Pelayanan Pendidikan Pelayanan atas penyelenggaraanPeraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. T. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan index harga dan perkembangan perekonomian; b. Tipe Dokumen. 38 Tahun 2000; UU No. piutang retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air karena sudah kedaluwarsa. Ruang Lingkup Retribusi Jasa Umum; 3. 1. U Badan / Pengarang. Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan; BAB V Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;. 19. bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu Jenis Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Seruyan. 19640403 199203 2 010. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa kesehatan di puskesmas, pelayanan puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran Pasal 5 (1) Tata cara pembayaran jasa pelayanan kesehatan berdasarkan realisasi penerimaan retribusi jasa pelayanan kesehatan setiap bulan. Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/. Retribusi Pelayanan Kesehatan Kota Baubau. Retribusi ini biasanya berbentuk cukai, bea, sumbangan, dan sebagainya yang dibebankan karena seseorang memakai atau menikmati suatu layanan. Dan kita pasti. BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN Pasal 10 (1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD, SKRDKBT, STRD, dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah. 764. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, perlu adanya pelayanan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan di bidang kesehatan disesuaikan dengan See full list on online-pajak. Pada tanggal 17 November 2006 diterima Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan. Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pelayanan Kebersihan 3. a dihapus; dan 3) setelah Angka 11 ditambahkan 4 (empat) angka, yakni Angka. Retribusi Pelayanan Kesehatan. Belum Tersedia. ABSTRAK: Perda No. unggas/non unggas; dan d. Tempat produksi peredaran, penyimpanan bahan berbahaya/ pestisida (TP3) d. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum 4. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas/Balai Pengobatan, Puskesmas Keliling, Rumah sakit Umum Daerah, tidak termasuk pelayanan pendaftaran; 18. 000,00 (lihat Lampiran 1, SSR No. Labkesda. M. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan data-data skunder yang diperoleh dari. 67, BD 2017/67. bahwa ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang. (2) Dikecualikan dari obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas adalah pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak Swasta. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Pengobatan Penyakit Paru Kabupaten Kebumen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BAB IV PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 (1) Prinsip dan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang. TENTANG : PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KOTA BATAM TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS KOTA BATAM NO. Maka sistem yang tepat akan menghasilkan laporan keuangan secara akurat yang dapat menjadi dasar bagi penilaian kinerja pemerintah itu sendiri maupun oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemerintah daerah, selain itu juga sistem akuntansi juga memegang peran. Nomor. 000 3. TIDAK ADA. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. (2) Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan pendaftaran pada RSUD Kabupaten Mamuju. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah disusun berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; b. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun. Retribusi ini biasanya berbentuk cukai, bea, sumbangan, dan sebagainya yang dibebankan karena seseorang memakai atau menikmati suatu layanan. 8. Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Retribusi Jasa Umum, berisi tentang: 1. 000 6. 1. 13. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3 ) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah d an Retribusi Daerah , sebagaimana telah diubah 1) Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan retribusi yang penerimaannya prima artinya penerimaannya sangat potensial, karena rasio proporsi dan rasio pertumbuhannya lebih dari satu, sehingga untuk proyeksi potensi penerimaan retribusi ini kedepan sangat layak untuk diteruskan pemungutannya, karena penerimaannya sangat potensial. (3) Dikecualikan dari. 500,00 2 Parameter Arsenit 62. diperlukan penyederhanaan regulasi dibidang pelayanan kesehatan yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien. Pasal 19.